Tentang NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga KependidikanFungsi NUPTK
NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi kuisioner NUPTK, pengisisan kuesioner harus dengan lengkap, benar dan rasional.Cara pengajuan NUPTK
Mengajukan NUPTK adalah dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Kementerian Agama Bagian NUPTK / Dinas Pendidikan Kab/Kota setempatApa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK
LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK.Dimana Proses Penerbitan NUPTK
Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTKBagaimana pendistribusian data NUPTK
NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Kementerian Agama Bagian NUPTK / Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masingBagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional
Hubungi Kantor Kemenag / Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat prosesBagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan angkah berikut :Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
- PTK tersebut harus melapor ke operator NUPTK.
Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
- Saat ini untuk proses mutasi antar Kab/Kota kami berkoordinasi dengan Operator NUPTK Disdikpora Kab.Kuningan.
Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:- PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
- PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
- PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar